![]() |
Satres Narkoba Polres Indramayu melakukan penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku pengedar obat keras ilegal tanpa ijin/Foto Ist |
PROINBAR.COM, GANTAR – Sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan
Gantar digerebek polisi.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan
obat-obatan keras ilegal.
Rumah itu didatangi petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu yang berpakaian preman.
Satu orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Seorang pemuda berinisial A, umur 23 tahun, warga Kecamatan
Gantar, diamankan petugas. Dia diduga
kuat mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang
Sunarya, Rabu (23/4/2025)
Penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Selasa malam (22/4/2025) sekitar pukul 20.40 WIB.
Saat dilakukan
penggeledahan di dalam kamar rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa
4.884 tablet obat tanpa izin edar.
Kemudian 5 pack plastik klip
bening, uang tunai sebesar Rp30.000, serta 1 unit handphone.
AKP Tatang Sunarya menjelaskan,
dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut
akan dijual atau diedarkan.
Terduga pelaku juga
mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial yang namanya
sudah di kantongi Polisi.
“Terduga pelaku
beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres
Indramayu untuk menjalani proses penyelidikan intensif. Ini juga sebagai upaya pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan
kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara Kapolres
Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas AKP
Tarno, turut menanggapi pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres menyatakan, pihaknya akan terus berupaya keras memberantas segala bentuk peredaran obat-obatan
terlarang maupun penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
Karena sangat berbahaya bagi
kesehatan dan merusak masa depan generasi muda.
Lebih lanjut, AKP
Tarno juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan
masing-masing dari bahaya narkoba dan obat ilegal.
Dengan kerja sama semua pihak,
Bumi Wiralodra dapat terbebas
dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.
“Kami mengimbau
masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas
mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat terlarang. Segera hubungi
layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110
atau call center 110,” imbaunya. (JPI/rls)
Komentar0