![]() |
Kepala Samsat Haurgeulis Deni Handoyo melakukan pengecekan persiapan pelayanan yang akan kembali dibuka, Selasa (8/4/2025)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, HAURGEULIS – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun
2025 berlanjut.
Setelah libur lebaran, pelayanan di Kantor Pusat Pengelolaan
Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II atau Samsat Haurgeulis, kembali dibuka, Selasa
(8/4/2025).
Berbagai persiapan pun telah dilakukan. Mulai dari rapat seluruh pegawai
hingga pengecekan menyeluruh
terhadap jaringan dan sistem layanan.
Kegiatan dimulai dari Ruang Control, dilanjutkan dengan penetapan, progresif, layanan Salira, Kios K, Front Office (FO), hingga unit pelayanan Samsat Mobile.
Pengecekan dimonitor langsung Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM sepanjang hari Senin (7/4/2025).
“Langkah ini dilakukan untuk
memastikan seluruh sistem berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat
dapat kembali berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Kami siap kembali
memberikan pelayanan terbaik,” ucap Deni Handoyo.
Dia memastikan, seluruh
pelayanan di Samsat Haurgeulis akan kembali beroperasi secara optimal mulai besok.
Selama berlangsungnya
Program Pemutihan 2025, layanan akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu,
dengan jam operasional yang menyesuaikan program.
“Jadi manfaatkan kesempatan
ini untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan Anda. Jangan lewatkan, ayo segera urus kewajiban
Anda sebelum program pemutihan ini berakhir,” ajaknya.
Sebagai informasi, dalam program pemutihan pajak ini, denda
dan tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun dihapus. Pemilik kendaraan
tinggal membayar pajak tahun berjalan.
Program ini berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Indramayu.
Pemilik kendaraan bisa langsung kembali memanfaatkan program pemutihan
pajak kendaraan ini setelah libur lebaran.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku
untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum
Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).
Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan
bermotor ini mulai 20 Maret 2025
lalu. Program pemutihan di Jawa Barat diperpanjang jadi sampai 30 Juni
2025. (JPI-01)
Komentar0