TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

PROGRAM Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut, Pelayanan Samsat Haurgeulis Dibuka Lagi 8 April 2025

Kepala Samsat Haurgeulis Deni Handoyo melakukan pengecekan persiapan pelayanan yang akan kembali dibuka, Selasa (8/4/2025)/Foto Ist

PROINBAR.COM, HAURGEULIS – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 berlanjut.

Setelah libur lebaran, pelayanan di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II atau Samsat Haurgeulis, kembali dibuka, Selasa (8/4/2025).

Berbagai persiapan pun telah dilakukan. Mulai dari rapat seluruh pegawai hingga pengecekan menyeluruh terhadap jaringan dan sistem layanan.

Kegiatan dimulai dari Ruang Control, dilanjutkan dengan penetapan, progresif, layanan Salira, Kios K, Front Office (FO), hingga unit pelayanan Samsat Mobile.

Pengecekan dimonitor langsung Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM sepanjang hari Senin (7/4/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh sistem berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Kami siap kembali memberikan pelayanan terbaik,” ucap Deni Handoyo.

Dia memastikan, seluruh pelayanan di Samsat Haurgeulis akan kembali beroperasi secara optimal mulai besok.

Selama berlangsungnya Program Pemutihan 2025, layanan akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu, dengan jam operasional yang menyesuaikan program.

“Jadi manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan Anda. Jangan lewatkan, ayo segera urus kewajiban Anda sebelum program pemutihan ini berakhir,” ajaknya.

Sebagai informasi, dalam program pemutihan pajak ini, denda dan tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun dihapus. Pemilik kendaraan tinggal membayar pajak tahun berjalan.

Program ini berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Indramayu.

Pemilik kendaraan bisa langsung kembali memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini setelah libur lebaran.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025 lalu. Program pemutihan di Jawa Barat diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025. (JPI-01)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close