![]() |
Siaran Pers Kepala BPJPH soal produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, JAKARTA – Ini peringatan bagi para orang tua! Sejumlah jajanan yang sering dikonsumsi anak ternyata mengandung unsur babi
(porcine).
Produk pangan ini ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Temuan ini jadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih teliti dalam
memilih jajanan anak. Meskipun harganya murah serta tampilannya menarik.
BPOM-BPJH pun telah mengeluarkan
siaran pers soal produk pangan olahan yang mengandung unsur babi pada 21 April
2025.
BPOM-BPJH juga merilis daftar 9 produk makanan olahan yang
ditemukan mengandung unsur babi.
Dari 9 produk
tersebut, 7 di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan
mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme
pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen
terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal
yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan
dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga
kehalalannya dari waktu ke waktu," jelas Ahmad Haikal Hasan.
BPJPH dan BPOM
juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Masyarakat
diimbau untuk turut
berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di
peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat
menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.
Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk
informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui
website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media
(instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Berikut daftar produk
pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang
dibagikan melalui laman resmi BPJPH:
Komentar0