TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

ORANG TUA WASPADALAH! 9 Produk Jajanan Anak Ini Terdeteksi Mengandung Unsur Babi, Berikut Daftarnya..

Siaran Pers Kepala BPJPH soal produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine)/Foto Ist

PROINBAR.COM, JAKARTA – Ini peringatan bagi para orang tua! Sejumlah jajanan yang sering dikonsumsi anak ternyata mengandung unsur babi (porcine).

Produk pangan ini ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Temuan ini jadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih teliti dalam memilih jajanan anak. Meskipun harganya murah serta tampilannya menarik.

BPOM-BPJH pun telah mengeluarkan siaran pers soal produk pangan olahan yang mengandung unsur babi pada 21 April 2025.

BPOM-BPJH juga merilis daftar 9 produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi.

Dari 9 produk tersebut, 7 di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," jelas Ahmad Haikal Hasan.

BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.

Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.

Berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH:


Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close