![]() |
Pelaku pemilik senpi ilegal, BN (49)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, ANJATAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran diciduk polisi.
Dia
ditangkap lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal.
Pelaku diketahui berinisial BN alias Baba Naser (49).
BN diamankan dikediamannya
yang bak istana di wilayah barat Kabupaten Indramayu (Inbar).
Tepatnya di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan.
Warga sekitar juga mengenalnya sebagai penghobi kuda serta memiliki beberapa
mobil mewah.
Kapolres Indramayu
AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan
menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari warga.
Terkait dugaan penyimpanan
senjata api.
"Penangkapan
dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga. Ternyata benar, saat dilakukan
pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di
lantai dua rumah pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Hillal
Adi Imawan, Kamis (17/4/2025).
Penangkapan BN dilakukan pada
Senin (14/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB di kediamannya.
Polres Indramayu mengerahkan sejumlah anggotanya demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari BN.
Dia berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Indramayu untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP
Hillal Adi Imawan menyebutkan, saat penggeledahan ditemukan satu pucuk senpi jenis pistol Browning Hi-Power Automatic
kaliber 9 mm.
Selain pistol, petugas juga megamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Diantaranya empat kotak amunisi dengan total 125 butir
peluru kaliber 9 mm x 19 mm.
Satu buah flashdisk
berisi potongan video dan foto senjata.
Satu buah tas berwarna merah bertuliskan "GC", serta satu holster berwarna hitam.
Dari hasil
pemeriksaan, BN mengaku bahwa seseorang berinisial T dengan harga Rp15 juta.
T kini masih dicari keberadaannya oleh
aparat.
“Senjata tersebut
ditemukan oleh petugas di dalam sebuah tas di lemari lantai 2. Dari
pengakuannya, dia pernah
menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak
dua kali hingga mati,” ungkap AKP Hilal.
“Pelaku dijerat dengan
Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan
senjata api tanpa izin yang sah,” sambung Kasat Reskrim
Sementara itu,
penasihat hukum pelapor, Toni RM, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres
Indramayu.
Atas penanganan cepat dan
profesional dalam mengamankan senjata api tersebut.
“Terima kasih kepada
Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob,
Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa. Senjata api
berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” ucap Toni. (JPI/rls)
Komentar0