TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

MILIKI Senjata Api Ilegal, WNA Asal Iran Diciduk Polisi, Pernah Tembak Buaya Sampai Mati, Tinggal di Rumah Bak Istana di Wilayah Inbar

Pelaku pemilik senpi ilegal, BN (49)/Foto Ist

PROINBAR.COM, ANJATAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran diciduk polisi.

Dia ditangkap lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal.

Pelaku diketahui berinisial BN alias Baba Naser (49).

BN diamankan dikediamannya yang bak istana di wilayah barat Kabupaten Indramayu (Inbar).

Tepatnya di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan.

Warga sekitar juga mengenalnya sebagai penghobi kuda serta memiliki beberapa mobil mewah.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari warga.

Terkait dugaan penyimpanan senjata api.

"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga. Ternyata benar, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (17/4/2025).

Penangkapan BN dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB di kediamannya.

Polres Indramayu mengerahkan sejumlah anggotanya demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari BN.

Dia berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menyebutkan, saat penggeledahan ditemukan satu pucuk senpi jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm.

Selain pistol, petugas juga megamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Diantaranya empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm.

Satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata. Satu buah tas berwarna merah bertuliskan "GC", serta satu holster berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku bahwa seseorang berinisial T dengan harga Rp15 juta.

T kini masih dicari keberadaannya oleh aparat.

“Senjata tersebut ditemukan oleh petugas di dalam sebuah tas di lemari lantai 2. Dari pengakuannya, dia pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati,” ungkap AKP Hilal.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” sambung Kasat Reskrim

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Toni RM, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu.

Atas penanganan cepat dan profesional dalam mengamankan senjata api tersebut.

“Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa. Senjata api berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” ucap Toni. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close