TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

BREAKING NEWS! Lakalantas Maut, Pengendara Motor Wafat Terlindas Pick Up di Jalan Raya Anjatan, Ini Identitas Korban..

Insiden lakalantas maut terjadi di jalan raya Anjatan, Sabtu malam (12/4/2025). Seorang pengendara motor meninggal dunia di TKP usai dilindas mobil/Foto Ist

PROINBAR.COM, ANJATAN - Kecelakaan lalu lintas yang berujung maut terjadi di jalan raya Anjatan, Sabtu malam (12/4/2025).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di depan Warung Madura samping Indomart Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan.

Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP.

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban wafat dengan kondisi mengenaskan usai dilindas mobil pick up. Kepalanya berlumuran darah.

Oleh warga, jasad korban ditutupi selembar kain warna cokelat.

Belakangan diketahui, identitas korban bernama Kasudin (43), warga Kecamatan Bongas.

Informasi dihimpun, laka lantas bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol, melaju cukup kencang dari arah Patrol menuju Haurgeulis.

Sementara dari arah berlawanan, datang mobil pick up nopol E 8497 QB yang baru saja bergerak usai berhenti sejenak karena ada aktivitas warga.  

Entah kenapa, sesampainya di TKP, sepeda motor korban tiba-tiba oleng hilang kendali hingga terjatuh.

Korban lalu terpental ke sisi kanan, persis di saat mobil pick up baru mulai berjalan.

Kerasnya benturan menyebabkan pengemudi sepeda motor terjatuh ke lajur kanan.

Nahasnya, korban masuk ke dalam kolong mobil pick up.

Karena jarak terlalu dekat, sopir mobil tidak bisa menghindar dan hanya bisa melakukan pengereman mendadak. Korban akhirnya terlindas.

Mendapat laporan, petugas Polsek Anjatan lantas meluncur ke TKP.

Menolong korban, mendata saksi-saksi, mencari informasi dan mengamankan barang bukti.

Polisi dibantu warga mengevakuasi korban yang sudah tidak bernyawa ke RS Pantura MA Sentot Patrol. (JPI-01)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close