![]() |
Petugas Satres Narkoba Polres Indramayu saat menggerebek kediaman pelaku jaringan narkotika di wilayah Kecamatan Haurgeulis/Foto Ist |
PROINBAR.COM, HAURGEULIS – Jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah barat
Bumi Wiralodra (Inbar) dibongkar polisi.
Tiga pemuda asal Kecamatan Haurgeulis dicandak Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Ketiganya yakni inisial AMM
(23), FAP (21), dan DBF (26).
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram lebih narkotika jenis tembakau sintesis siap jual beserta alat produksi.
Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan
Haurgeulis.
"Dari ketiga
pelaku, kami menemukan total lebih dari dua kilogram tembakau sintetis, puluhan
paket siap edar, serta alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkotika,"
kata Kapolres Indramayu, AKBP
Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Tatang Sunarya, Rabu
(16/4/2025).
Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam peredaran
dan produksi narkotika.
Kasat Resnarkoba
Tatang Sunarya menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan pada pada Rabu (9/4/2025) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Barang bukti yang
diamankan dari tangan AMM
berupa 17 paket tembakau sintetis dengan total berat 23 gram dan satu unit
ponsel.
Dari FAP, ditemukan 53
paket tembakau sintetis seberat 64 gram dan satu unit ponsel.
Sementara dari DBF,
polisi menyita lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis. Cairan etanol, bahan pewarna, peralatan meracik,
serta uang tunai sebesar Rp200.000,-.
Berdasarkan hasil
interogasi, DBF diketahui sebagai peracik tembakau sintetis.
Sementara AMM berperan sebagai
pembeli bahan baku, dan FAP bertugas menimbang serta memaketkan produk
narkotika tersebut.
Para tersangka juga
mengaku mendapatkan bahan baku berupa bibit MDMB-4en PINACA senilai Rp10 juta
dari akun media sosial.
"Seluruh barang
bukti dan para tersangka telah kami amankan di Mapolres Indramayu untuk proses
hukum lebih lanjut," tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya,
ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (JPI/rls)
Komentar0