![]() |
Hendry Ch Bangun/Foto Ist |
PROINBAR.COM, JAKARTA - Ketua
Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara
sah sebagai ketua umum hasil Kongres XXV tahun 2023.
Sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.
Pernyataan ini
disampaikan Hendry menyusul sejumlah pemberitaan yang menyesatkan terkait
proses sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
“Pemberitaan terkait
sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional.
Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Dalam gugatan perdata
Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024
lalu, Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang salah kaprah.
Dalam jawabannya,
kuasa hukum Dewan Pers menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.
“Itu keliru dan
menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham
dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” kata Hendry.
Ia menegaskan,
statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan secara jelas dalam materi
gugatan yang kini tengah diproses dan belum ada putusan hukum tetap dari
pengadilan.
Menurut Hendry, wajar
bila dalam proses perdata, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi sesuai
sudut pandang dan bukti yang dimiliki.
Namun, ia mengingatkan
agar media massa bersikap profesional dalam memberitakan persidangan.
“Media harus menjunjung
tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang
bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Hendry juga
mengingatkan bahwa peliputan perkara hukum harus dilakukan oleh wartawan yang
memiliki kompetensi, baik muda, madya, maupun utama.
Ia menyarankan agar
media dan wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata kembali
belajar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“PWI Pusat tidak akan
segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,”
tambahnya.
Gugatan yang
dilayangkan Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad itu
meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan surat keputusan rapat pleno.
Keputusan itu
sebelumnya melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4,
menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI
hasil Kongres Bandung 2023.
“Tim hukum PWI akan
terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup
Hendry. (JPI/rls)
Komentar0