![]() |
Kepala Samsat Haurgeulis, Deni Handoyo saat memonitooring pelayanan di Samsat Induk sekaligus sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, Rabu (19/3/2025)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, HAURGEULIS – Kabar gembira! Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan
bermotor.
Baik
roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan
kewajibannya.
Kebijakan
ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang,
tanpa batasan jumlah tahun.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak
kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai
kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Termasuk
diwilayah kerja Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah
(P3DW) Indramayu II atau yang
lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Program
pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini pun langsung disosialisasikan
Samsat Haurgeulis.
Kepala
Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM
menjelaskan, program
ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memutihkan
pajak kendaraannya dan memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak.
“Kami berharap bahwa dengan sosialisasi
ini masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan
2025 dengan baik. Menjadi hadiah lebaran untuk warga Jabar termasuk di
Indramayu,” kata dia saat melakukan
monitoring langsung di Pelayanan Samsat Induk, Rabu (19/3/2025).
Deni Handoyo
menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat
dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan
digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta
layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat
Outlet, Samsat Gendong, dan Samsat Drive Thru.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan
masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak
tertunggak," kata dia.
"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan
atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB),
yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan
sesuai peraturan yang berlaku," jelas Deni Handoyo.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. (JPI/rls)
Komentar0