TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

HADIAH LEBARAN! Samsat Haurgeulis Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Kepala Samsat Haurgeulis, Deni Handoyo saat memonitooring pelayanan di Samsat Induk sekaligus sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, Rabu (19/3/2025)/Foto Ist

PROINBAR.COM, HAURGEULIS – Kabar gembira! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Termasuk diwilayah kerja Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II atau yang lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini pun langsung disosialisasikan Samsat Haurgeulis.

Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memutihkan pajak kendaraannya dan memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak.

Kami berharap bahwa dengan sosialisasi ini masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan 2025 dengan baik. Menjadi hadiah lebaran untuk warga Jabar termasuk di Indramayu,” kata dia saat melakukan monitoring langsung di Pelayanan Samsat Induk, Rabu (19/3/2025).

Deni Handoyo menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Outlet, Samsat Gendong, dan Samsat Drive Thru.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata dia.

"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," jelas Deni Handoyo.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement



Type above and press Enter to search.