![]() |
Polisi melakukan olah TKP kasus tindak pidana kekerasan suami yang tega membakar istrinya/Foto Ist |
JANGAN DITIRU! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa.
PROINBAR.COM, GANTAR – Tragedi kekerasan
dalam rumah tangga terjadi.
Seorang
pria berinisial R (28) tega membakar
istrinya, I (23) setelah percekcokan di
antara mereka.
Insiden
ini diduga dipicu oleh kecemburuan si suami yang memuncak hingga berujung petaka.
Akibat
kejadian ini, korban mengalami luka bakar serius hingga mendapatkan penanganan
medis di ICU RS.
Sementara
R, harus berurusan dengan penegak hukum.
Kapolres Indramayu,
AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi
Imawan, mengungkap, pelaku R diketahui merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
“Pelaku sudah diamankan,” ucap AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (13/3/2025).
Pelaku diduga melakukan
tindakan kekerasan terhadap korban yang diketahui sebagai istri sirinya.
Kasus ini terungkap berkat
keterangan saksi dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang
tertinggal di lokasi kejadian.
Dalam waktu kurang
dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku
berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30
WIB di Kecamatan Gantar.
Pelaku yang menikahi
korban secara siri sejak tahun 2019 mengaku merasa cemburu setelah melihat
korban bersama pria lain.
Tindak kekerasan ini berawal saat pelaku berniat merencanakan aksinya
dengan melakukan panggilan video.
Setelah memastikan
keberadaan korban di rumahnya, pelaku
kemudian membeli bensin
seharga Rp5.000 di daerah Haurgeulis.
Pelaku berniat jahat untuk membakar korban dan pria tersebut.
R kemudian menunggu di sekitar
rumah korban dan mendengarkan korban sedang berbicara melalui telepon dengan
pria lain.
Saat korban tertidur,
pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, membuka jendela kamar korban
yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke
arah wajah korban.
Korban yang terkejut
langsung berteriak, sementara pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti
berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sandal hitam merk Carvil
di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi,
pelaku mengaku bahwa perbuatannya telah direncanakan sebelumnya karena merasa
emosi dan cemburu atas dugaan perselingkuhan korban.
Meskipun sudah
beberapa kali mendapati korban bersama pria lain, pelaku tidak mau berpisah dengannya.
“Pelaku merasa marah
dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk
membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun,” jelas Kasat Reskrim AKP
Hillal Adi Imawan.
Dari kejadian ini, polisi
telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 botol kecil berisi sisa
bensin.
Kemudian 1 unit sepeda motor
Yamaha Vixion merah tahun 2014, 1 pasang sandal hitam merk Carvil milik pelaku
serta Pakaian korban yang terbakar.
AKP Hillal Adi Imawan menegaskan
pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak
pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan.
Jika terbukti
bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
“Kami mengimbau
masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan
kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” imbaunya. (JPI/rls)
Komentar0