TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

CEMBURU MEMBARA! Suami Tega Bakar Istrinya di Gantar

Polisi melakukan olah TKP kasus tindak pidana kekerasan suami yang tega membakar istrinya/Foto Ist

JANGAN DITIRU! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa.

PROINBAR.COM, GANTARTragedi kekerasan dalam rumah tangga terjadi.

Seorang pria berinisial R (28) tega membakar istrinya, I (23) setelah percekcokan di antara mereka.

Insiden ini diduga dipicu oleh kecemburuan si suami yang memuncak hingga berujung petaka.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar serius hingga mendapatkan penanganan medis di ICU RS.

Sementara R, harus berurusan dengan penegak hukum.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, mengungkap, pelaku R diketahui merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. 

“Pelaku sudah diamankan,” ucap AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (13/3/2025).

Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang diketahui sebagai istri sirinya.

Kasus ini terungkap berkat keterangan saksi dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB di Kecamatan Gantar. 

Pelaku yang menikahi korban secara siri sejak tahun 2019 mengaku merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.

Tindak kekerasan ini berawal saat pelaku berniat merencanakan aksinya dengan melakukan panggilan video.

Setelah memastikan keberadaan korban di rumahnya, pelaku kemudian membeli bensin seharga Rp5.000 di daerah Haurgeulis.

Pelaku berniat jahat untuk membakar korban dan pria tersebut. 

R kemudian menunggu di sekitar rumah korban dan mendengarkan korban sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain.

Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban. 

Korban yang terkejut langsung berteriak, sementara pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sandal hitam merk Carvil di lokasi kejadian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya telah direncanakan sebelumnya karena merasa emosi dan cemburu atas dugaan perselingkuhan korban. 

Meskipun sudah beberapa kali mendapati korban bersama pria lain, pelaku tidak mau berpisah dengannya.

“Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun,” jelas Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan.

Dari kejadian ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 botol kecil berisi sisa bensin.

Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014, 1 pasang sandal hitam merk Carvil milik pelaku serta Pakaian korban yang terbakar.

AKP Hillal Adi Imawan menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” imbaunya. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement



Type above and press Enter to search.