TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

MANING-MANING Wong Inbar Diciduk Polisi Gegara Sabu!

Petugas Satres Narkoba Polres Indramayu kembali menangkap pemuda asal Inbar yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu/Foto Ist

JANGAN DITIRU! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa.

PROINBAR.COM, ANJATAN – Lagi, seorang pria asal Kabupaten Indramayu barat (Inbar) diciduk polisi.

Pria berinisial SU (34) ini diduga kuat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram.

SU diketahui merupakan warga Kecamatan Anjatan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya membenarkan penangkapan tersebut. 

Tersangka SU diamankan saat berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Anjatan pada Sabtu malam (9/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

AKP Tatang Sunarya menyebut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. 

Saat melakukan patroli, petugas mendapati SU sedang berada di pinggir jalan.

Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone merek Infinix warna biru dari kantong celana belakang tersangka.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian," kata AKP Tatang, Senin (10/2/2025).

Dia menyebut, sejumlah barang bukti telah diamankan. Berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram (netto 1,10 gram). Selain itu 1 unit handphone merek Infinix warna biru.

Selanjutnya, tersangka SU dan barang bukti dibawa ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Kepada masyarakat, kami imbau agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tambah AKP Tatang.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktifitas yang menggangu keteriban umum melalui Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement



Advertisement

Type above and press Enter to search.