![]() |
Petugas Satres Narkoba Polres Indramayu kembali menangkap pemuda asal Inbar yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu/Foto Ist |
JANGAN DITIRU! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa.
PROINBAR.COM, ANJATAN – Lagi, seorang pria asal Kabupaten Indramayu barat
(Inbar) diciduk polisi.
Pria berinisial SU (34) ini diduga
kuat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram.
SU diketahui merupakan warga Kecamatan Anjatan.
Kapolres Indramayu,
AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP
Tatang Sunarya membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka SU diamankan saat berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Anjatan pada Sabtu malam (9/2/2025) sekitar pukul
22.30 WIB.
AKP Tatang Sunarya
menyebut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas
mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Saat melakukan
patroli, petugas mendapati SU sedang berada di pinggir jalan.
Ketika digeledah,
petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus
permen di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.
Selain itu, polisi
juga mengamankan sebuah handphone merek Infinix warna biru dari kantong celana
belakang tersangka.
"Dari hasil
interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari
seseorang yang saat ini masih dalam pencarian," kata AKP Tatang, Senin (10/2/2025).
Dia menyebut, sejumlah barang bukti telah diamankan. Berupa 1 paket sabu-sabu
dengan berat bruto 1,20 gram (netto 1,10 gram). Selain itu 1 unit handphone
merek Infinix warna biru.
Selanjutnya, tersangka
SU dan barang bukti dibawa ke
Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SU
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun
penjara.
"Kami akan terus
melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
Kepada masyarakat, kami imbau agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di
lingkungannya," tambah AKP Tatang.
Pihaknya juga mengajak
masyarakat untuk aktif melaporkan aktifitas yang menggangu keteriban umum
melalui Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110. (JPI/rls)
Komentar0