Kuwu Juhaeni membacakan surat pernyataan usai musyawarah bersama perwakilan masyarakat dan Forkompimcam Anjatan, Jumat (6/12/2024) |
PROINBAR.COM, ANJATAN –
Aksi unjuk rasa damai menuntut pencopotan jabatan Kuwu Anjatan Utara, Kecamatan
Anjatan batal dilaksanakan.
Padahal rencananya,
massa akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (6/12/2024).
Sasarannya kantor Desa
Anjatan Utara. Aksi yang dijadwalkan mulai pukul 08.30 WIB ini bakal diikuti
seratus orang.
Sejak pagi pula, puluhan
anggota dari Polres dan Kodim 0616/Indramayu bersiap menyambut para pendemo. Termasuk awak media.
Namun sampai siang
hari, massa tak kunjung datang. Hanya beberapa orang perwakilan massa yang tiba
dan langsung masuk ke dalam aula kantor Desa Anjatan Utara.
Rupanya, aksi unjuk
rasa damai diganti dengan musyawarah.
Sebagai informasi, pada awal Desember 2024 ini, Juhaeni baru kembali menjabat setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Anjatan Utara.
Sanksi ini buntut dugaan kasus tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap anak SD.
Pemberhentian sementara itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu, nomor: 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024, tertanggal 4 April 2024.
Diteken langsung Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina SH MH CRA.
Tetapi baru beberapa hari ngantor, posisi Kuwu Juhaeni kembali digoyang.
Menyusul adanya
rencana aksi massa yang dipicu adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun
2022 dan 2023 yang dilaporkan Pemdes Anjatan Utara kepada Kementrian Keuangan.
Rencana aksi unjuk
rasa batal dilaksanakan. Forkompimcam Anjatan memediasi pertemuan antara
perwakilan massa dengan Kuwu Anjatan Utara, Juhaeni.
Hadir pula, perwakilan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, BPD Anjatan
Utara serta tokoh masyarakat setempat.
Camat Anjatan Uus
Wuspito mengungkapkan, sudah ada kesepakatan antara perwakilan massa dengan
Kuwu Anjatan Utara.
“Sudah ada kesepakatan
bersama. Kuwu Anjatan Utara bersedia untuk memenuhi beberapa point tuntutan
yang telah dibahas bersama-sama,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu
pula, Camat Uus meminta Kuwu Anjatan Utara Juhaeni untuk membacakan surat pernyataan yang
telah disepakati.
Tapi sebelumnya, Kuwu
Juhaeni menyampaikan permohonan maaf jika selama pemerintahannya masih banyak
kekurangan. Diapun berjanji akan memperbaiki kinerjanya.
“Saya memohon maaf
kepada masyarakat apabila selama menjabat sebagai Kuwu masih banyak kekurangan.
Saya berjanji akan memperbaiki kinerja dan melaksanakan tugas, pokok dan fungsi
saya sebagai Kuwu Anjatan Utara,” ucapnya.
Dalam surat
pernyataannya, Kuwu Juhaeni berjanji akan mengikutsertakan semua elemen
masyarakat dalam proses pengelolaan Pemdes Anjatan Utara.
Tidak akan ada
intervensi dari pihak manapun, transparan dalam mengelola dana desa dan sumber
dana lainnya serta mendorong keterlibatan aktif Karang Taruna, Pamong Desa dan
seluruh lapisan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan desa.
Kuwu Juhaeni juga
berjanji untuk menindaklanjuti semua masukan masyarakat terkait kebijakan yang
berjalan selama ini dengan berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan
desa.
Perwakilan massa,
Renza MM mengungkap, sejumlah point yang terdapat dalam surat pernyataan itu
merupakan hasil musyawarah pada malam sebelumnya.
Antara Kuwu Anjatan
Utara, para tokoh masyarakat perwakilan masing-masing blok dan Forkompimcam
Anjatan.
Diapun berharap surat
pernyataan itu dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh Kuwu Juhaeni.
“Artinya ketika memang
ke depan Kuwu Anjatan Utara semena-mena lagi, surat itu akan menjadi dasar kita
untuk mengajukan gugatan pengunduran diri Kuwu Anjatan Utara,” tegasnya.
(JPI-01)
Komentar0