S (55) warga Kecamatan Lelea menjadi tersangka TPPO menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu/Foto Ist |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU - Seorang
pria berinisial S (55), warga Kecamatan Lelea, ditangkap polisi.
Dia kemudian dijadikan sebagai
tersangka Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO).
Korbannya seorang ibu hamil (bumil) berinisial R (34). Dia diimingi pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga
(ART) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
Kapolres Indramayu,
AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi
Imawan, menjelaskan bahwa tersangka melakukan penempatan pekerja migran
Indonesia secara ilegal.
Kasus bermula ketika
korban yang baru kembali dari Hongkong pada Juli 2024 mencari informasi untuk
kembali bekerja di luar negeri.
Ia bertemu dengan
tersangka yang menawarkan pekerjaan di Abu Dhabi dengan iming-iming gaji Rp6
juta per bulan dan proses yang cepat. Korban
juga dijanjikan fee sebesar Rp7
juta.
Korban tertarik dan
menjalani serangkaian proses, termasuk medical check-up (MCU) pada 15 Juli 2024. Hasilnya dinyatakan memenuhi syarat.
Korban kemudian
mentransfer uang kepada tersangka sebanyak dua kali, yaitu Rp8 juta dan Rp7,5
juta.
Setelah itu, pada 28
Juli 2024, korban diantar oleh tersangka ke Bandara Soekarno-Hatta dan
diberangkatkan ke Abu Dhabi.
Awalnya, korban tidak
mengalami kendala selama bulan pertama bekerja.
Namun, memasuki bulan kedua, korban diminta menjalani MCU oleh
majikannya untuk mendapatkan izin tinggal (Iqama).
Dari pemeriksaan itu
diketahui bahwa korban sedang hamil.
Akibat kondisi
tersebut, korban dipecat oleh majikannya dan dikembalikan ke pihak agen.
Di sana, korban
mengalami penyitaan uang dan ponselnya selama dua minggu sebelum akhirnya
dipulangkan ke Indonesia.
Merasa dirugikan,
korban melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu.
AKP Hilal Adi Imawan
menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO sebagai bagian
dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama
dalam pemberantasan perdagangan manusia.
“Kami terus menguatkan
langkah-langkah penegakan hukum agar pelaku TPPO dapat ditindak tegas, dan
korban mendapat perlindungan optimal,” ujar AKP Hilal didampingi Kasi Humas
Polres Indramayu IPTU Junata.
AKP Hilal juga
mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri
yang tidak jelas asal-usulnya. “Jangan
mudah percaya pada janji-janji manis yang mengiming-imingi gaji besar dan
proses cepat,” imbaunya.
Ia juga mengingatkan
agar masyarakat selalu memeriksa legalitas agen atau sponsor penyalur kerja ke
luar negeri. “Upaya preventif ini diharapkan dapat menghindarkan
masyarakat dari jeratan TPPO,” tegasnya. (JPI/rls)
Komentar0