TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

BERAKSI 20 KALI, Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi, 5 Pelaku Asal Inbar

Enam pelaku curanmor dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (25/11/2024)/Foto Ist

PROINBAR.COM, INDRAMAYU Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggulung sindikat pecurian sepeda motor (curanmor).

Mereka diketahui sudah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah Kabupaten Indramayu dan Subang.

Lima dari 6 pelaku berasal dari wilayah barat Bumi Wiralodra (Inbar).

Kelimanya adalah M (21) warga Kecamatan Patrol serta S (27), asal Kecamatan Bongas.

Lalu, R (28), N (41), dan B (47), ketiganya warga Kecamatan Haurgeulis.

Sedangkan satu pelaku lagi masih dibawah umur, yakni D, (16) asal Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

Dari 6 tersangka, 3 orang orang terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (25/11/2024)

“Para pelaku ini telah beraksi sebanyak 20 kali sepanjang bulan November 2024. Daerah operasinya mayoritas di wilayah Inbar dan Subang,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

"Ada tiga orang yang kita lumpuhkan dengan timah panas meski anggota sudah memberikan tembakan peringatan ke udara. Ketiganya itu hendak kabur dan melawan petugas saat penangkapan," terang Kapolres didampingi AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.

Selain menangkap 6 pelaku, Polres Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Diantaranya sepeda motor Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra.

Kapolres menyebut, pelaku utama yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor adalah M, warga Kecamatan Bongas. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama.

M dibantu S dan D yang berperan sebagai joki atau pengawas. Sementara R, N dan B, semuanya warga Kecamatan Haurgeulis merupakan penadah barang curian.

Para pelaku menjalankan aksinya pada malam hingga pagi hari. Sasarannya sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Setelah menemukan sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci sepeda motor. Lalu membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah.

Sedangkan dua pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas bertugas mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat pemetik melakukan aksinya. 

Setelah motor dicuri, barang tersebut dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp4-5 juta per unit.

Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya dapat selama 9 tahun penjara.

Serta Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, yang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjadi Polisi bagi dirinya sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbau Kapolres. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement

Type above and press Enter to search.