Enam pelaku curanmor dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (25/11/2024)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu
berhasil menggulung sindikat pecurian sepeda motor (curanmor).
Mereka diketahui sudah beraksi
sebanyak 20 kali di wilayah Kabupaten Indramayu dan
Subang.
Lima dari 6 pelaku berasal
dari wilayah barat Bumi Wiralodra (Inbar).
Kelimanya adalah M (21) warga Kecamatan Patrol serta S (27), asal Kecamatan Bongas.
Lalu, R (28), N (41),
dan B (47), ketiganya warga Kecamatan
Haurgeulis.
Sedangkan satu pelaku lagi masih dibawah umur, yakni D, (16) asal Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Dari 6 tersangka, 3
orang orang terpaksa ditembak kakinya
karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
Para tersangka dihadirkan saat
konferensi pers di Mako Polres
Indramayu, Senin (25/11/2024)
“Para pelaku ini telah beraksi
sebanyak 20 kali sepanjang bulan November 2024. Daerah operasinya mayoritas di wilayah
Inbar dan Subang,” kata Kapolres
Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
"Ada tiga orang
yang kita lumpuhkan dengan timah panas meski anggota sudah memberikan tembakan
peringatan ke udara. Ketiganya itu hendak kabur dan melawan petugas saat
penangkapan," terang
Kapolres didampingi AKP Hilal Adi
Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Selain menangkap 6 pelaku, Polres
Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor dari
berbagai jenis.
Diantaranya sepeda motor Honda
PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra.
Kapolres menyebut,
pelaku utama yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor adalah M,
warga Kecamatan Bongas. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama.
M dibantu S dan D yang berperan sebagai joki atau pengawas. Sementara R, N
dan B, semuanya warga Kecamatan Haurgeulis merupakan penadah barang curian.
Para pelaku menjalankan aksinya pada malam hingga pagi hari. Sasarannya sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
Setelah menemukan
sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci
sepeda motor. Lalu membawa motor tersebut
untuk dijual kepada penadah.
Sedangkan dua pelaku yang berperan sebagai joki atau
pengawas bertugas mengamati situasi
sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat pemetik melakukan
aksinya.
Setelah motor dicuri,
barang tersebut dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp4-5 juta per unit.
Kapolres Ari Setyawan
Wibowo menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pencurian ini akan
dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya dapat selama 9 tahun penjara.
Serta Pasal 480 KUHP tentang
Pertolongan Jahat atau Penadahan, yang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara.
“Kami juga
mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjadi Polisi bagi
dirinya sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian
motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di
lingkungan sekitar,” imbau Kapolres. (JPI/rls)
Komentar0