TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

PENGUNAAN Hibah Rp20 Miliar Disorot, SMSI Desak Bawaslu Indramayu Transparan

Sekretariat Sentra Gakkumdu

PROINBAR.COM, INDRAMAYUNaskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, sebesar Rp20 miliar disorot.

Pasalnya anggaran untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu berdasarkan NPHD nomor 900/533/Kesbangpol dan nomor 197/KU.00/K.JB-09/11/2023 yang ditandatangai pada 9 Nopember 2023 patut untuk ditelusuri keabsahan penggunaan anggarannya.

Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 89/PMK.05/2016 tentang tatacara pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Seperti diketahui, Nota Kesepakatan Hibah yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina mewakili Pemkab Indramayu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tobroni, dicairkan sebanyak tiga tahap.

Tahap pertama sebesar 40 persen atau setara Rp8 miliar dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD pada tahun 2023.

Pencaiaran tahap 2 sebesar 50 persen atau setara Rp10 miliar dicairkan 4 bulan sebelum pemungutan suara dan tahap ke 3 dicairkan sebesar 10 persen atau setara Rp2 miliar dicairkan 1 bulan sebelum pemungutan suara.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, mengatakan pelaksanaan NPHD yang merupakan bentuk perhatian Pemkab Indramayu.

Guna kelancaran dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 menjadi pertanggung jawaban secara mutlak oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 NPHD yang ditandatangani.

Menurutnya, dalam ketentuan NPHD yang telah disepakati, Bawaslu Indramayu telah menandatangani pakta integritas.

Yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan dipergunakan sesuai dengan NPHD serta bertanggung jawab baik secara formil maupun materil terhadap penggunaan belanja hibah sesuai dengan peraturan perundang–undangan.

“Membaca NPHD pasal 5 ayat 2, Ketua Bawaslu Indramayu berkewajiban melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan aturan perundang–udangan. Kami sebagai pengusaha media menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan publikasi media yang menyangkut urusan biaya sosialisasi dan lain lain,” ungkapnya, Sabtu (12/10/2024).

Ihsan Mahfudz menegaskan, berbicara belanja publikasi media, seharusnya PA Bawaslu Indramayu menggunakan mekanisme sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Pasal 38 ayat (1) Perpres 12/2021 menyebutkan, metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstniksi/Jasa Lainnya, meliputi E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender.

Kemudian pada ayat (2) ditegaskan jika E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring. Ini yang nanti akan kita lihat,” ucapnya.

Ihsan mengungkap, SMSI Indramayu sebagai wadah organisasi atau kumpulan pengusaha media tidak pernah mendapatkan penawaran e-katalog.

Maupun toko daring pengadaan barang dan jasa untuk publikasi maupun kegiatan sosialisasi berkaitan dengan peningkatan partisipasi pemilih ataupun bentuk publikasi lainnya.

“Maka kami sedang mempelajari perangkaan bentuk kegiatan yang diusulkan Bawaslu Indramayu kepada Pemkab Indramayu melalui Badan Kesbangpol,” terang Direktur Utama PT Media Pantura Group ini.

Pihaknya akan mengingatkan Bawaslu Indramayu terkait penggunaan anggaran NPHD sebesar Rp20 miliar agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

“Termasuk peran serta Inspektorat dalam melakukan review atas penggunaan dana hibah tahap 1,” tandasnya.

Humas Bawaslu Indramayu, Supriyadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara detail terkait persoalan pengelolaan anggaran hibah yang telah digelontorkan Pemkab Indramayu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2024 ini.

Termasuk dugaan pemotongan pembuatan seragam jaket bagi anggota Panwascam di Kabupaten Indramayu yang ia sangkal. 

"Pemotongan seragam yang mana lagi, kalau teman teman patungan beli seragam jaket mah ya urusan internal. Apalagi sampai ke hibah saya tidak paham, " katanya. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement









Type above and press Enter to search.