TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

ONTROG BAWASLU Hendak Konfirmasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada, SMSI Justru Kecewa

Pengurus SMSI bersama sejumlah wartawan mendatangi sekretariat Bawaslu Indramayu, Senin (14/10/2024)

PROINBAR.COM, INDRAMAYUSerikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu lagi kecewa.

Pasalnya, niatan untuk mengkonfirmasi soal penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu justru bertepuk sebelah tangan.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni tak berada di tempat.

Kedatangan jajaran pengurus SMSI Indramayu pada Senin (14/10/2024) hanya diterima oleh salah seorang anggota Bawaslu Indramayu, Dede Irawan.

Persoalannya, Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi itu tak bisa memberikan jawaban yang memuaskan.

Di hadapan para pengurus SMSI dan sejumlah wartawan, Dede Irawan mengakui memang mengetahui adanya dana hibah bernilai Rp20 miliar dari Pemkab Indramayu.

Akan tetapi rincian detailnya, dia tidak memahami secara terperinci penggunaan anggaran tersebut.

"Saya tidak punya hak untuk menjelaskan terkait masalah itu, nanti saya sampaikan ke Ketua Bawaslu. Sekarang beliau lagi berdinas ke luar kota," katanya.

Namun dirinya berjanji akan menyampaikan hasil audiensi dengan SMSI tersebut kepada pimpinan Bawaslu untuk segera di reschedule. “Nanti kita jadwal ulang,” ucapnya.

Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz mengaku kecewa dengan tidak hadirnya ketua Bawaslu, Ahmad Tobroni.

Apalagi, audiensi dengan salah satu anggota Bawaslu, belum menemukan titik akhir atas penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 bernilai Rp20 miliar.

Menurutnya, dana hibah tersebut diduga ada beberapa anggaran yang perlu dikonfirmasi dan menjadi kajian mendalam.

Sehingga penggunaan uang rakyat tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan menyebabkan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Kedatangan kami ke sekretariat Bawaslu Indramayu ingin mempertanyakan penggunaan dana hibah. Seperti sewa gedung Bawaslu dua miliyar, pengadaan meubeler setiap Panwascam, pengadaan publikasi untuk sosialisasi dan kebutuhan lainnya yang diduga tidak transparan ke publik, jangan sampai ada indikasi korupsi," terang pria yang biasa dipanggil Kang Icang ini.

Kang Icang membeberkan, anggaran untuk membiayai pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor : 900/533/Kesbangpol dan nomor : 197/KU.00/K.JB-09/11/2023 yang ditanda tangani pada 9 Nopember 2023 patut ditelusuri keabsahan penggunaannya. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement









Type above and press Enter to search.