TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

AUDIENSI Bareng SMSI, KPU Indramayu Respon Transparansi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Masykur: Terima Kasih Koreksinya

KPU Indramayu beraudiensi bersama SMSI membahas soal transparansi dana hibah Pilkada, Senin (14/10/2024)

PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Desakan transparansi pengelolaan dana hibah Pilkada disuarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu.

Berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu merespon hal tersebut.

Respon ditunjukkan dengan menerima kunjungan serta audiensi bersama pengurus SMSI Indramayu, Senin (14/10/2024).

Dalam pertemuan itu, SMSI membeberkan potensi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Indramayu 2024 yang diterima oleh KPU.

Mulai dari alokasi anggaran untuk sosialisasi, publikasi, advokasi hukum hingga pengadaan barang dan jasa lainnya yang kerap disengajakan dengan menabrak regulasi.

"Kami melihat ada beberapa item penggunaan dana hibah yang berpotensi menabrak aturan. Maka kerawanan ini patut disikapi serius, sebelum akhirnya kebablasan,” ucap ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz.

Karena itu, Kang Icang sapaan akrabnya, meminta KPU Indramayu beserta jajaran sekretariat untuk tidak melakukan praktik lancung yang  berpotensi menghilangkan kepercayaan publik. Serta akan menggerus kualitas penyelenggaraan Pilkada itu sendiri.

Senada disampaikan Dedi Buldani, Eko Junanto dan Ali Ma’nawi, pengurus SMSI lainnya.

Ketiganya juga memberikan kritik tajam soal penggunaan dana hibah Pilkada sebesar Rp50 miliar dari APBD yang diterima KPU Indramayu.

Terutama pada belanja publikasi media.

Ketiganya berpendapat, seharusnya KPU Indramayu menggunakan mekanisme sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Pasal 38 ayat (1) Perpres 12/2021 menyebutkan, metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstniksi/Jasa Lainnya, meliputi E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender.

Kemudian pada ayat (2) ditegaskan jika E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

“Nah selama ini kan kita tidak pernah tahu, apakah regulasi ini dipakai oleh KPU atau tidak. Karena faktanya, SMSI tidak pernah dilibatkan,” ucap Dedi Buldani.

Menanggapi berbagai koreksi yang diberikan SMSI, Ketua KPU Indramayu, Masykur menyampaikan apresiasinya.

Dia mengaku mendapat banyak masukan dan pencerahan.

“Banyak sekali masukan dari teman SMSI yang pastinya menjadi koreksi kami untuk melakukan perbaikan. Tentu kami juga sangat berharap dukungan dan bantuan dari teman-teman SMSI agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini berjalan sukses dan sesuai dengan regulasi. Termasuk juga soal pengelolaan dana hibah,” terangnya. (JPI-01)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement









Type above and press Enter to search.