Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran dibuka untuk umum.
Hasil seleksi pendaftaran
terbuka ini selanjutnya akan menjadi pelengkap dari hasil seleksi evaluasi
kinerja Panwascam Pemilu 2024 yang akan ditugaskan kembali pada Pilkada Indramayu 2024.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad
Tabroni menjelaskan, open recruitmen Panwaslucam Pilkada 2024 ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. Yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024,.
Selanjutnya, Bawaslu Indramayu mengumumkan rekrutmen Panwaslucam bagi pendaftar baru untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024.
“Kami mengundang masyarakat Kabupaten Indramayu yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftarkan diri menjadi Panwaslucam pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024,” kata dia, Jumat
(3/5/2024).
Ahmad Tabroni melanjutkan, Bawaslu Indramayu sebelumnya telah melaksanakan evaluasi terlebih dahulu bagi Panwaslu Kecamatan Existing. Hasilnya ada 38 Panwaslucam yang dinyatakan lulus evaluasi kinerja atau memenuhi syarat.
"Ke-38 Panwaslucam yang ditugaskan kembali ini sebelumnya
sudah melalui evaluasi kinerja dan hasilnya layak untuk ditugaskan
kembali," katanya.
Karena itu, untuk melengkapi kebutuhan personel Panwaslucam di
Kabupaten Indramayu, maka
Bawaslu membuka pendaftaran baru. Jumlah yang dibutuhkan yakni
sebanyak 55 Panwaslucam.
Dengan rincian kebutuhan Panwaslucam di setiap kecamatan sebagai berikut.
Kecamatan Haurgeulis (3), Kroya (2), Gabuswetan (2), Cikedung
(2), Lelea (2), Bangodua (1), Widasari (1), Kertasemaya (1), Krangkeng (3).
Kemudian Kecamatan Karangampel (1), Juntinyuat (0), Sliyeg
(1), Jatibarang (1), Balongan (1), Indramayu (3), Sindang (1), Cantigi (1),
Lohbener (2), Arahan (3).
Selanjutnya Kecamatan Losarang (2), Kandanghaur (1),
Bongas (2), Anjatan (3), Sukra (2), Gantar (3), Terisi (1), Sukagumiwang (1),
Kedokan Bunder (2), Pasekan (3), Tukdana (2), Patrol (2),
Persyaratan dan dokumen persyaratan dapat dilihat melalui media sosial
Bawaslu Indramayu.
Kemudian berkas pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Bawaslu Indramayu mulai
tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan tanggal 07 Mei 2024 dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. (Khusus
pada tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB )
Adapun dokumen dan
berkas pendaftaran dapat di
unduh pada laman website resmi Bawaslu Indramayu: https://indramayukab.bawaslu.go.id/ dan dokumen pendaftaran dapat disampaikan ke Help Desk
Pokja Penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024 Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu yang
beralaman di Jalan Jendral Ahmad
Yani Lemah Abang Indramayu. (JPI)
Komentar0