![]() |
Gapura depan sekaligus pintu masuk Kantor Kuwu Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan/Foto Redaksi |
PROINBAR.COM, ANJATAN
– Nasib JH (43) makin kejepit. Setelah dinonaktifkan, kini malah diberhentikan
sementara dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Anjatan Utara.
Sanksi ini buntut dugaan
kasus tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap anak SD.
Pemberhentian
sementara itu sebagaimana tertuang
dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu, nomor: 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024, tertanggal 4 April 2024.
Diteken Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina SH
MH CRA. Foto surat
pemberhentian sementara JH sebagai Kuwu Anjatan Utara itu beredar luas di media
sosial.
Camat Anjatan, Uus Wuspito membenarkannya. "Benar SK Pemberhentian Sementara JH selaku Kuwu Anjatan Utara sudah ditetapkan, tertanggal 4 April 2024 sebagaimana ditetapkan Bupati Indramayu," ungkapnya kepada media.
Selanjutnya, pelayanan terhadap masyarakat
di Pemerintahan Desa Anjatan Utara, diambil alih Sekretaris Desa. Dia ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kuwu Anjatan
Utara.
"Untuk pelayanan pemerintahan desa diambil alih oleh Plh, yakni Sekdes Anjatan Utara," ucapnya.
Terpisah, Asisten Daerah I
Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat menyatakan, SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara merupakan langkah tegas Bupati Indramayu.
Dengan
memberikan sanksi terhadap oknum Kuwu yang dinilai tidak mematuhi aturan sebagaimana
yang tertuang dalam Perda nomor 4 2017, tentang Pemerintahan Desa.
Hal ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses hukum penyelesaian masalah antara Kuwu Anjatan Utara
dengan warganya. "Selama
tiga bulan akan kami monitor dan kemudian dilakukan evaluasi," kata dia kepada wartawan. (JPI/rls)
Komentar0