TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

NASIB Kuwu Anjatan Utara; Setelah Dinonaktifkan, Kini Diberhentikan Sementara!

Gapura depan sekaligus pintu masuk Kantor Kuwu Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan/Foto Redaksi

PROINBAR.COM, ANJATAN – Nasib JH (43) makin kejepit. Setelah dinonaktifkan, kini malah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Anjatan Utara.  


Sanksi ini buntut dugaan kasus tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap anak SD.


Pemberhentian sementara itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu, nomor: 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024, tertanggal 4 April 2024.

Diteken Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina SH MH CRA. Foto surat pemberhentian sementara JH sebagai Kuwu Anjatan Utara itu beredar luas di media sosial.

Camat Anjatan, Uus Wuspito membenarkannya. "Benar SK Pemberhentian Sementara JH selaku Kuwu Anjatan Utara sudah ditetapkan, tertanggal 4 April 2024 sebagaimana ditetapkan Bupati Indramayu," ungkapnya kepada media.

Selanjutnya, pelayanan terhadap masyarakat di Pemerintahan Desa Anjatan Utara, diambil alih Sekretaris Desa. Dia ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kuwu Anjatan Utara.

"Untuk pelayanan pemerintahan desa diambil alih oleh Plh, yakni Sekdes Anjatan Utara," ucapnya.

Terpisah, Asisten Daerah I Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat menyatakan, SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara merupakan langkah tegas Bupati Indramayu.

Dengan memberikan sanksi terhadap oknum Kuwu yang dinilai tidak mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Perda nomor 4 2017, tentang Pemerintahan Desa.

Hal ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses hukum penyelesaian masalah antara Kuwu Anjatan Utara dengan warganya. "Selama tiga bulan akan kami monitor dan kemudian dilakukan evaluasi," kata dia kepada wartawan. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement



Advertisement

Type above and press Enter to search.