Foto Istimewa. |
PROINBAR.COM - KABUPATEN BOGOR BARAT akan dimekarkan dari Kabupaten Bogor. Sudah diusulkan sejak tahun 2006 silam.
Hal tersebut merupakan sikap masyarakat setelah terbitnya SK Gubernur Jawa Barat No 31 Tahun 1990.
SK berisi mengenai pengembangan Jawa Barat dalam jangka panjang. Dalam SK itu pula, Provinsi Jabar direncanakan menjadi 42 kabupaten dan kota. Dalam prosesnya, Kabupaten Bogor Barat sempat masuk Rancangan Undang-undang (RUU) pada tahun 2014, namun dimoratorium.
Ada 14 Kecamatan yang akan bergabung di CDPOB Kabupaten Bogor Barat. Yakni, Tenjo, Parung Panjang, Jasinga, Cigudeg, Rumpin, Sukajaya, Nanggung, Leuwiliang, Leuwisadeng, Cibungbulang, Pamijahan, Ciampea, Dramaga, dan Tenjolaya.
Saat ini Kabupaten Bogor memiliki 40 kecamatan dengan jumlah penduduk hampir 6 juta jiwa. Merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Jabar.
Kabupaten Bogor Barat dinilai sudah memenuhi syarat berupa proses administrasi dan kapasitas daerah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara simbolis menyerahkan dokumen CDPOB Kabupaten Barat kepada pemerintah pusat di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Selasa 15 Desember 2020.
Bila usulan ini disetujui, pemerintah pusat akan melakukan kajian terhadap tujuh parameter daerah otonomi baru (DOB) seperti geografis, demografis, keamanan, sosial politik, adat tradisi, sosioekonomi, keuangan daerah dan kemampuan menyelenggarakan pemerintahan.
Sambil menunggu dibukanya moratorium oleh pemerintah pusat, Pemkab Bogor memberi dukungan dana sebesar Rp25 milliar untuk CDPOB Kabupaten Bogor Barat. Suntikan dana dari APBD Kabupaten Bogor itu akan diberikan per-tahun berturut-turut untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung sejak pengkajian otonomi baru oleh pusat.
Pasalnya, sebagai Daerah Induk sudah seharusnya
membina dan bertanggung jawab memberi kewenangan dalam menjalankan Pemerintahan
Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Barat. (*)
Komentar0