Foto Istimewa. |
PROINBAR.COM - Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) akan dimekarkan dari Kabupaten Sukabumi.
Ada 21 kecamatan yang bergabung. Yaitu Kecamatan Geger Bitung, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Sukaraja, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat, Gunungguruh, Cicatayan, Cibadag, Caringin, Nagrak, Ciambar, Parung Kuda, Bojong Genteng, Kalapa Nunggal, Parakan Salak, Cidahu, Cicurug, dan Kabandungan.
CDPOB KSU memiliki sebanyak 161 desa serta dua kelurahan dengan luas cakupan sekitar 947,52 kilometer persegi atau sekitar 23,86 persen dari luas Kabupaten Sukabumi sebagai daerah induk.
Sedangkan untuk jumlah penduduk CDPOB KSU sebanyak 1.322.442 jiwa atau sekitar 51,19 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi.
Rencananya ibu kota KSU akan berada di Kecamatan Cibadak.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri sudah menyiapkan kantor pusat pemerintahan CDPOB KSU berupa aset milik pemerintah daerah dengan seluas sekitar 10 hektare. Disiapkan secara bertahap sampai dengan tahun 2026 mendatang dengan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah.
Batas wilayah CDPOB KSU meliputi sebelah utara dengan Kabupaten Bogor; sebelah timur dengan Kabupaten Cianjur; sebelah selatan dengan Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumu; serta sebelah barat dengan Kabupaten Lebak (Provinsi Banten) dan Kabupaten Sukabumi.
Kabupaten Sukabumi sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Sukabumi merupakan daerah otonom yang paling luas di Provinsi Jawa Barat, yaitu mencapai 4.145,70 km2, terdiri dari 47 kecamatan dan 386 desa/kelurahan.
Di bagian barat/utara wilayah Kabupaten Sukabumi terselip wilayah daerah otonom lainnya, yaitu Kota Sukabumi yang memiliki luas wilayah 48,25 km2. (*)
**Informasi dan foto-foto dihimpun dari berbagai sumber
Komentar0