Tugu Mangga Indramayu. |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menetapkan sejumlah titik terlarang bagi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024.
Area yang tergolong steril dari APK tersebut adalah sejumlah titik yang merupakan lokasi jalan, lokasi taman dan fasilitas umum sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 86 tahun 2023 tentang lokasi kampanye dan pemasangan APK Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Pelarangan inipun tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor : 143 tahun 2023 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor: 142 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024.
Berikut daftar lokasi di Kota Mangga yang tidak boleh atau dilarang dipasang APK.
Lokasi jalan :
1. Jalan Jenderal Suprapto;
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani;
3. Jalan Yos Sudarso;
4. Jalan Jenderal Sudirman;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan D.I Panjaitan;
7. Jalan R.A Kartini,
8. Jalan Jenderal S. Parman sampai dengan Jembatan Cimanuk;
9. Jalan Soekarno-Hatta dari arah Simpang Lima sampai dengan Jembatan Bungkul;
10. Jalan MT. Haryono mulai dari Jembatan Cimanuk sampai dengan Kantor Kecamatan Sindang; dan
11. Beserta seluruh fasilitas dan tegakan (pohon, tiang listrik, tiang telephon, tugu, dan sejenisnya) yang ada di trotoar, bunderan dan median jalan pada jalan-jalan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 10.
b. Lokasi taman :
Seluruh Taman Kota dan Bunderan Jalan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
c. Lokasi fasilitas umum, meliputi :
1. Rumah Sakit Umum dan Swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Masjid dan tempat ibadah lainnya, Alun-alun Kabupaten Indramayu, Pendopo, Kantor Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Bank, Kantor Dinas/Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Desa, sampai dengan radius 50 (lima puluh) meter dari pagar bangunan;
2. Universitas, Sekolah Tinggi, Pondok Pesantren, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiah (MI), Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA), Negeri maupun Swasta, sampai dengan radius 50 (lima puluh) meter dari pagar sekolah;
3. Kawasan wisata yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten atau Pemerintah Desa;
4. Seluruh Pasar di wilayah Kabupaten Indramayu;
5. Komplek Kuburan/Tempat Pemakaman Umum di wilayah Kabupaten Indramayu; dan
6. Fasilitas lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Komentar0